PRAMUKA MAN 1 SOPENG
Kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, dasar legalitas Ekstrakurikuler Pramuka jelas. Terdapat dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.
Komentar
Posting Komentar